
PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah membongkar skandal besar di sektor pertambangan yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. Penggeledahan dilakukan di kantor PT Investasi Mandiri, Rabu (3/9), menyusul dugaan korupsi dalam penjualan mineral.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sembilan unit komputer, lima kotak dokumen penting, dan satu kendaraan operasional perusahaan. Barang bukti itu diamankan untuk mendalami proses penyidikan.
“Aspek legalitas kegiatan perusahaan sedang kami dalami. Penyidik kini berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
Kasus ini bermula dari aktivitas PT Investasi Mandiri yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Gunung Mas sejak 2020. Perusahaan diduga melakukan manipulasi pelaporan hasil tambang dengan menyalahgunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng.
Dokumen RKAB itu dipakai untuk melegitimasi penjualan mineral zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari wilayah izinnya, melainkan dari tambang rakyat di Katingan dan Kuala Kapuas.
“Persetujuan RKAB dimanfaatkan sebagai kedok untuk memperdagangkan mineral dari luar wilayah izin. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegas Hendri.
Temuan mengejutkan lainnya adalah keterkaitan PT Investasi Mandiri dengan perusahaan internasional, PYX Resources, yang tercatat di bursa Australia dan London. Laporan tahunan 2024 PYX menyebut PT Investasi Mandiri sebagai salah satu asetnya, dengan kedua perusahaan berbagi alamat kantor yang sama di Palangka Raya.
Kejati Kalteng terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan menelusuri aliran dana. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan sepenuhnya.
Tidak ada komentar