MUARA TEWEH-Kasus politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu terus berproses. Tersangka yang bermula 3 orang, ternyata ada penambahan 2 orang lagi yang diketahui sebagai penerima.
Usai menyandang status sebagai tersangka dan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian, kini kelima orang tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa (8/04).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan perkara money politik ke Kejaksaan Negeri Barito Utara.
“Setelah melalui proses yang panjang dan berkas-berkas dinyatakan lengkap, hari ini kita menyerahkan perkara money politik yang terjadi beberapa waktu lalu ke Kejaksaan,”
“Dalam proses ini kita dari Gakumdu akan tetap mendampingi,” tambahnya.
Saat ditanya terkait ada tambahan 2 tersangka, Ricky membenarkannya. Dua tersangka tersebut merupakan penerima dan bukan bagian dari 9 orang yang diamankan pada Maret 2025 lalu.
“Ada dua orang inisial H dan R. Mereka penerima dan bukan bagian dari yang diamankan kemarin,” tambahnya.
Masih berkaitan dengan dua penerima tersebut, informasi dari media ini menyebutkan bahwa keduanya mengakui menerima uang jelang PSU dan sudah mengembalikannya ke yang memberi.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya yang juga dilimpahkan yakni berinisial MAR, TRB dan MTW. Ketiganya yang diamankan pada bulan Maret lalu di Jalan Simpang Pramuka 2 Muara Teweh.
Pantauan media ini, lima tahanan saat ini sudah diamankan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Mereka diantar menggunakan mobil tahanan dan didampingi oleh para kuasa hukum beserta aparat kepolisian serta kejaksaan. Hingga berita ini terbit, awak media masih menunggu keterangan resmi dari masing-masing kuasa hukum dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri Barut.(Tim/red)
Tidak ada komentar