MUARA TEWEH– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara. Penolakan ini membuka jalan bagi paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan, untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Putusan dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu (17/9/2025) siang.
“Amar putusan, mengadili… Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo, yang kemudian melanjutkan, “Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Usai putusan dibacakan, pihak paslon Shalahuddin-Felix dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sebagai termohon menyatakan belum dapat memberikan tanggapan.
Protes Kuasa Hukum Jimmy-Inri
Sementara itu, kuasa hukum Jimmy-Inri, Imam Nasef, menyampaikan kekecewaan dan sejumlah catatan kritis terhadap putusan MK. Menurutnya, MK dinilai tidak mempertimbangkan seluruh fakta dan ratusan bukti yang diajukan pemohon secara komprehensif, khususnya terkait dugaan money politics.
“Ratusan bukti money politics yang kami ajukan seolah diabaikan begitu saja, tanpa ada pertimbangan yang proporsional. Mahkamah terkesan hanya mempertimbangkan bukti Pihak Terkait dan penyampaian Bawaslu,” ujar Imam.
Ia juga menyoroti bahwa MK dianggap mengabaikan fakta money politics dengan modus pemberian honor relawan yang tidak dilaporkan dalam dana kampanye. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi preseden buruk dan melegalkan praktik serupa di pilkada mendatang.
“Besar harapan kami, Mahkamah Konstitusi dapat menjadi pengawal demokrasi yang bermartabat, jujur dan adil,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jimmy-Inri meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon Shalahuddin-Felix. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses pelantikan pasangan pemenang dapat segera dilaksanakan. (Old)
Tidak ada komentar