7 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai

redaksi
22 Apr 2025 17:21
DAERAH 0 140
2 menit membaca

KUALA KAPUAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda “Penyampaian padangan umum 7 fraksi Pendukung dewan terkait pemekaran Kecamatan Mantangai”, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (22/4/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, S.Hut.MM didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST Wakil II Berinto, S.H.M.H. dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, SP, anggota dewan, Forkopimda dan OPD terkait.

Disampaikan Ketua DPRD, Ardiansah, bahwa agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum dari tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai menjadi dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Raya dan Kecamatan Lamunti Raya.

“Sesuai dengan agenda Banmus rapat paripurna penyampaian padangan umum fraksi fraksi pendukung dewan,” kata Ardiansah.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya mendukung usulan pemekaran sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Mantangai yang wilayahnya sangat luas.

Fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan penting, seperti perlunya kajian mendalam terkait aspek administratif, potensi wilayah, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di kecamatan yang akan dimekarkan. Selain itu, beberapa fraksi meminta pemerintah daerah memperhatikan aspirasi masyarakat dan melibatkan semua pihak dalam proses lanjutan pemekaran tersebut.

Usulan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Raya dan Lamunti Raya dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah pedalaman Kabupaten Kapuas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page