Pemkab Barito Utara Gelar Sosialisasi Awal Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh

redaksi
12 Jan 2026 18:02
2 menit membaca
MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) memulai tahap sosialisasi awal pengadaan tanah untuk program pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh. Ruas Jalan Yatrosinseng diprioritaskan sebagai lokasi pertama yang akan dibenahi.
Sosialisasi yang digelar di Aula C Setda Barito Utara, Senin (12/1/2026), dihadiri langsung oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin. Turut hadir Asisten III Setda H. Yaser Arapat, perwakilan BPKA, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak langsung rencana pembangunan.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, menjelaskan bahwa pelebaran jalan akan menyasar beberapa ruas utama seperti Jalan Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol. Namun, Jalan Yetrosinseng dipilih sebagai pilot project.
“Pilihan ini berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi di ruas tersebut,” ujar Junaidi.
Dia merinci, ruas Jalan Yetro sinseng yang akan diperlebar memiliki panjang sekitar 1,2 kilometer untuk satu sisi. Dari pendataan awal, hampir 50 persen bidang tanah yang terdampak adalah milik masyarakat.
Junaidi menekankan, sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman tentang tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Pada tahap ini belum ada pembahasan harga. Nilai ganti kerugian akan dinilai secara independen oleh KJPP dan disampaikan pada tahap berikutnya. Semua dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan aturan,” tegasnya.
Dia menambahkan, pelebaran jalan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara, serta mempermudah operasional kendaraan besar. Dalam jangka panjang, pembangunan infrastruktur ini diyakini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan transportasi di Ibu Kota Barito Utara.
Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat terdampak untuk bersama-sama memahami proses ini, agar pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan tertib, adil, dan harmonis. (Old)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page