MUARA TEWEH-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Ardianto meminta kepada pihak kepolisian hingga pengadilan negeri Muara Teweh untuk meringankan hukuman kepada sejumlah tersangka kasus tambang emas ilegal.
“Sebagai wakil rakyat saya meminta kepada pak Kapolres, Kajari dan kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk bisa meringankan hukuman beberapa tersangka kasus tambang emas ilegal,” ujar Ardianto saat momentum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 22 Juni 2026.
“Bila perlu mereka diberikan hukuman percobaan atau tindak pidana ringan saja,” tambah politisi yang merupakan mantan Kades Bintang Nunggu II itu.
Lebih lanjut, menurut Ardianto, para penambang emas yang ditangkap tersebut tidak untuk mencari kekayaan tetapi mencari sesuap nasi dengan hasil yang tidak seberapa.
“Mereka bukan untuk cari kaya. Mereka hanya cari sesuap nasi dan kasian anak-anak mereka jika nantinya mereka dipenjara,” ujar politisi yang dikenal dekat dengan rakyat tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Barut tentang pertambangan emas ilegal terdapat dua kesimpulan yakni pembentukan pansus dan mendorong pemerintah untuk segera mengurus dokumen kajian teknis dan peta koordinat berbasis data riil lapangan dalam pembentukan WPR untuk diajukan oleh Bupati kepada Kementerian ESDM.
Pantauan media ini, hadir pada RDP tersebut 18 anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, kapolres, ketua pengadilan dan puluhan penambang emas lokal. (Arnold/red)
Tidak ada komentar