MUARA TEWEH-Pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga kini, Kabupaten Barito Utara belum memiliki Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Terhadap jalan panjang proses Pilkada Barut yang melelahkan, sejumlah warga saat ditemui berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi RI jilid 2 pada 14 Mei 2025 menjadi yang terakhir.
“Yang kita harapkan adalah putusan MK kali ini menjadi yang terakhir dan kita semua segera mengetahui siapa Bupati dan wakil Bupati kita,” ujar Ahmad, seorang tukang las saat ditemui awak media ini.
“Siapapun nantinya yang jadi pemimpin di Barut ini semuanya sama saja. Kita masyarakat akan tetap dengan rutinitas seperti biasa,” tambahnya.
Senada dengan Ahmad, Yusfan seorang penjual gorengan memiliki harapan yang sama agar Barito Utara segera punya Bupati dan wakil Bupati.
“Di Kalteng ini orang sudah punya Bupati dan wakil Bupati, kita malah belum. Kapan majunya kalau seperti ini terus. Semoga keputusan MK nanti bisa memperjelas siapa yang jadi Bupati kita,” terangnya.
“Kalau begini terus nantinya, kira-kira siapa yang rugi dan siapa yang untung. Itu yang seharusnya dipikirkan oleh semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, para pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi RI saat dikonfirmasi secara terpisah memiliki harapan yang berbeda beda. Ada yang berharap apapun keputusannya yang terpenting demi Barito Utara yang lebih baik. Harapan ini datang dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara.
“Apapun nanti keputusannya yang kami harapkan semuanya demi Barito Utara yang lebih baik,” ujar Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Selain termohon, pemohon yang adalah pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo melalui koordinator hukum Malik Muliawan kepada media ini mengatakan yang diharapkan adalah agar permohonan pemohon dikabulkan MK dan paslon Gogo Helo segera dilantik.
“Yang diharapkan tentu pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo menang dan segera dilantik,” ujarnya singkat.
Terpisah, pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melalui kuasa hukumnya Jubendri Lusfernando berharap agar majelis Hakim MK RI mengabulkan eksepsi paslon 02 terkait permohonan pemohon yang kabur atau Obscuur Libel.
“Harapan kami dalam putusan besok sangat beralasan hukum bagi mahkamah untuk mengabulkan eksepsi kami mengenai permohonan yang kabur dan permohonan yang keliru atau Error in Objecto. Dan tentu majelis akan mempertimbangkan ini dalam putusan nanti,” ujar Jubendri.
Selain itu, pengacara lulusan Universitas Palangka Raya itu menjelaskan bahwa permohonan untuk mendiskualifikasi paslon 02 sangat tidak beralasan menurut hukum, hal ini terlihat dalam keterangan dari para ahli dan juga saksi pada sidang pembuktian.
“Mahkamah juga sudah memeriksa dalam pokok perkara pembuktian baik bukti-bukti maupun saksi, dari keterangan-keterangan ahli yang kami hadirkan, tentu saja, dalil untuk mendiskualifikasi Paslon 02 tersebut sangat tidak beralasan hukum,” tegas pria asal Bukit Sawit itu.
“Sebagaimana penanganan pelanggaran yang diduga TSM telah ditandaklanjuti Bawaslu Provinsi. Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan tidak mempengaruhi kemurnian suara dari hasil PSU sehingga Paslon 02 Unggul 339 suara,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa putusan PHPU nomor 313 terkait sengketa Pilkada Barito Utara jilid 2 itu akan diumumkan pada Rabu 14 Mei 2025 oleh Mahkamah Konstitusi RI. (Red)
Tidak ada komentar