MUARA TEWEH-Setelah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Barito Utara menghentikan penelusuran dugaan pembagian stiker disertai uang 50 ribu rupiah oleh pasangan calon nomor urut 2 Jimmy-Inri, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Shalahuddin-Felix melayangkan laporan kasus yang sama tetapi pada tempat dan waktu berbeda.
Diwakili oleh koordinator tim hukum Malik Muliawan, pasangan calon nomor urut 1 membawa sejumlah bukti dan saksi dari Kecamatan Montalat.
“Hari ini kita melapor terkait dugaan pembagian stiker disertai uang 50 ribu di Montalat,” ujar Malik saat ditemui, Kamis 26 Juni 2025.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu, Malik mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti, baik itu video, foto dan juga tiga orang saksi yang merupakan penerima.
“Kita bawa 2 orang saksi yang menerima. Dan 1 orang saksi yang membuat video. Untuk uang, stiker dan kartu anggota yang diterima sudah dikembalikan ke Bawaslu,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah saksi yang menerima mengetahui orang yang membagikan stiker dan uang tersebut, Malik mengatakan saksi-saksi yang dibawa mengetahui karena merupakan warga sekampung.
“Yang bagikan stiker paslon itu warga disitu juga. Mereka kenal,” jawab Malik.
Lebih lanjut, saat awak media menanyakan apakah di kecamatan lain terjadi hal serupa, Malik menjawab ada dan saat ini pihaknya masih mempelajari berdassrkan bukti-bukti dan informasi yang masuk.
“Saat ini tengah mempelajari yang di Teweh Tengah dan Lahei Barat. Kita sedang pelajari kasusnya, dan bukan tidak mungkin akan kami laporkan juga dalma waktu dekat. Petitum kami, minta diskualifiksi,” tutupnya.
Berkaitan dengan laporan dari paslon 01, Komisionir Bawaslu Barito Utara, Adi Santoso saat ditemui terpisah membenarkannya.
“Ada laporannya bang. Kalau laporan tidak ada perbaikan dua hari ke depan kami akan minta keterangan kepada saksi-saksi. Dan berlanjut Bawaslu akan rapat dengan Gakkumdu. Yang dilaporkan mereka masalah tindak pidana PSU,” kata Adi Susanto.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dugaan pembagian stiker disertai uang yang diperoleh Bawaslu beberapa hari lalu sudah dilakukan penelusuran. Hasilnya warga yang ditemui mengakui rumahnya dipasang stiker tetapi tidak menerima uang. Atas hasil penelusuran yang dilakukan tersebut akhirnya Bawaslu memutuskan bahwa hal tersebut bukan temuan dan menghentikan penelusuran. (Arnold/red)
Tidak ada komentar