Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebut 60% tindakan korupsi berakar dari konflik kepentingan di tengah birokrasi pejabat di sektor publik.
Hal ini ia sampaikan saat membuka Lokakarya Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik Tahun 2025 di Jakarta pada Selasa (3/6). Ia menyorot lemahnya kesadaran ASN terkait dengan konflik kepentingan.
“Konsep ini belum diinternalisasi sepenuhnya. Padahal, laporan Transparency International tahun 2020 menyebut, 60% kasus korupsi berakar dari konflik kepentingan,” kata Ibnu dalam keterangannya dikutip pada Rabu (4/6).
Ia pun menyebut, konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bisa bermula dari hal kecil. Ia menyinggung soal praktik ‘bisik-bisik’ saat mutasi jabatan.
“Konflik kepentingan adalah akar korupsi dan banyak penyimpangan dalam administrasi publik. Pengendalian konflik kepentingan menjadi isu strategis yang mendesak. Bahkan, praktik seperti ‘bisik-bisik’ saat proses mutasi jabatan pun bisa tergolong sebagai COI,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KPK menyusun tujuh langkah strategis dalam mendorong implementasi PermenPAN-RB tersebut. Mulai dari penyusunan petunjuk teknis, penegakan sanksi, pemetaan konflik kepentingan pribadi, hingga penguatan kapasitas APIP yang independen sebagai pengelola COI di lembaga masing-masing.
“Harapan utamanya adalah agar seluruh keputusan publik lahir demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tutup Ibnu. (Kmp/red)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar