Pelaku usaha sistem elektronik atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia akan diblokir jika tidak menyampaikan data atau informasi ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Mario Josko menegaskan, pelaporan data atau informasi kepada BPS merupakan kewajiban bagi pelaku PMSE.
“Konsekuensi bagi PMSE yang tidak melaporkan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pemblokiran sementara layanan PMSE,” kata Mario dalam acara Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE, di Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Selasa 10 Desember 2024.
BPS mencatat, ada 75 perusahaan yang belum mengirimkan data atau informasi kepada BPS. Sementara 61 perusahaan lainnya sudah mengirimkan data atau informasi tersebut ke BPS.
Peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali, masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 hari kalender.
Setelah dikenakan sanksi surat peringatan tertulis ketiga tidak ada perbaikan, pelaku usaha langsung dikenakan sanksi berikutnya berupa dimasukkan daftar hitam/daftar prioritas pengawasan/diblokir.
Kemudian, permintaan pemblokiran kepada Kominfo (Komdigi) dan pencabutan perizinan berusaha kepada BKPM disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKTN.
Mario mengatakan, pihaknya terus mendorong pelaku PMSE untuk menyampaikan data atau informasi yang wajib dilaporkan kepada BPS. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan BPS untuk menyelesaikan kewajiban dari pelaku usaha PMSE.
“Pastinya akan ada langkah-langkah strategis yang akan kita lakukan, mulai dari kita terus menyampaikan secara berkala informasi terkait penyampaian data, edukasi, literasi, dan sebagainya,” kata Mario.
Mario berharap 75 perusahaan tersebut dapat menyelesaikan pelaporan data atau informasi kepada BPS pada awal tahun 2025.
Menurutnya, PMSE memiliki kontribusi yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Pada tahun 2023, Mario mengatakan, nilai transaksinya mencapai hampir Rp 453 triliun. Ia optimistis nilai transaksi di tahun ini akan lebih besar dibandingkan pencapaian tahun lalu.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan berbagai peraturan terkait.
Informasi penting disajikan secara kronologis
Seperti ada pengawasan dan sanksi terhadap kepatuhan pelaporan data PMSE. BPS dan Kemendag berkolaborasi menjaga kepatuhan pelaporan data sesuai Permendag No. 31/2023 Pasal 55.
BPS mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melaporkan data dan informasi yang mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (Tim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar