MUARA TEWEH–Kasus dugaan politik uang di Barito Utara beberapa waktu lalu sudah memasuki babak baru. Kasus khusus yang sempat menyita perhatian publik ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Dalam kasus ini, semula hanya 3 tersangka ditetapkan oleh kepolisian, namun ketika dilimpahkan, publik terkejut ada tambahan 2 tersangka yang dikabari sebagai penerima. Kini mereka mendekam di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Diantara 5 tersangka, 3 diantaranya yakni MAR, MTW dan TRB dalam proses hukumnya didampingi oleh Jubendri Lusfernando, dan Roby Cahyadi sebagai kuasa hukum. Mereka terlihat turut mengantar kliennya ke Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Selasa (8/04).
Ketika ditemui sejumlah awak media di depan Lapas, Jubendri yang didampingi Roby Cahyadi dan Sedi Usmika mengatakan akan mengikuti setiap proses hukum yang saat ini dijalani oleh kliennya.
“Kita mengikuti proses saja. Dalam waktu dekat akan disidang, tahapan prosedurnya seperti itu, ”ujar pengacara asal Bukit Sawit itu.
Pengacara lulusan Magister Hukum Universitas Palangka Raya itu menerangkan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mencermati dan mengikuti setiap proses hukum yang dijalani oleh kliennya.
“Kita tunggu register pengadilan, akan kita cermati proses administrasi pelimpahan dan juga hal-hal lain yang akan terjadi kedepan dalam proses ini,” tuturnya.
Saat ditanya apakah nanti akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dalam perkara ini, pengacara yang turut memenangkan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dalam perkara di MK beberapa waktu lalu itu tidak banyak berkomentar.
“Ya nanti kita lihat saja. Intinya kita akan ikuti proses dan fokus pada apa yang dipersangkakan kepada tiga klien kami. Selesaikan tahap ini baru kita pikirkan tahap selanjutnya,” terangnya.
Diakhir perbincangan, pria yang akrab disapa Juben itu juga mengatakan bahwa dalam menangani perkara ini terdapat 3 kuasa hukum, namun tidak menutup kemungkinan akan berubah ketika nantinya sampai pada persidangan di Pengadilan.
“Kewenangan kami sebagai Penasehat Hukum sampai tahap ini. Kami bertiga mendampingi sampai mengantarkan ke Lapas. Ketika persidangan berjalan akan kelihatan tim hukum yang duduk di persidangan, karena kuasa berjenjang mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan persidangan berbeda,” terangnya.
Berbeda dengan kuasa hukum 3 tersangka, Rusdi Agus yang merupakan kuasa hukum dari 2 tersangka lain yang adalah penerima tidak mau berkomentar ketika dimintai keterangan oleh awak media.
“No coment dulu lah,” tuturnya ketika beberapa kali dicecar oleh sejumlah awak media.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus politik uang di Barito Utara terjadi pada Maret 2025 lalu menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rangkaian Pilkada Barut 2024. (Arnold/red)
Tidak ada komentar