
PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD, Senin (25/8/2025). Persetujuan ini menjadi landasan hukum penyusunan APBD Perubahan 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menjelaskan bahwa KUPA-PPAS disusun untuk menyesuaikan perubahan dan mempertajam visi misi daerah. “KUPA PPAS anggaran 2025 ini disusun dengan tujuan menyesuaikan perubahan serta mempertajam demi terwujudnya visi misi daerah,” ujarnya.
Pembahasan KUPA-PPAS telah dilaksanakan Badan Anggaran DPRD pada 20-22 Agustus 2025. Dalam pembahasan tersebut, disepakati langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah pada tingkat maksimal.
Tidak ada komentar