
PURUK CAHU – Peta jalan pembangunan Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk lima tahun ke depan resmi ditetapkan. DPRD dan Bupati Murung Raya menyepakati dan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam Rapat Paripurna, Kamis (25/07/2025).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RPJMD DPRD Mura, Bebie, menyatakan dokumen strategis tersebut telah melalui proses pembahasan yang komprehensif.
“Substansi RPJMD telah disusun sesuai visi-misi kepala daerah dan selaras dengan kebijakan nasional serta prioritas pembangunan daerah,” papar Bebie di hadapan sidang.
Ia menegaskan bahwa persetujuan ini bukan sekadar formalitas belaka. RPJMD dinilainya sebagai sebuah kontrak sosial antara pemerintah dengan seluruh masyarakat Murung Raya.
“Dokumen ini adalah pedoman penting yang menjadi dasar penyusunan program kerja sekaligus wujud tanggung jawab sosial pemerintah,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasinya tepat sasaran, Bebie menyoroti pentingnya data yang valid dan terverifikasi untuk setiap program unggulan. Program-program tersebut, lanjutnya, harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) guna menjamin keadilan dan pemerataan.
Tidak ada komentar