Kejaksaan Perkenalkan “Halo JPN” di Barito Utara, Upaya Konkrit Berantas Mafia Hukum dan Lindungi Pelaku Usaha

redaksi
7 Nov 2025 11:34
DAERAH 0 253
2 menit membaca

MUARA TEWEH – Sebagai upaya preventif membentengi masyarakat dan pelaku usaha dari praktik ketidakadilan serta “mafia hukum”, Kejaksaan Negeri Barito Utara secara aktif memperkenalkan program “Halo JPN” (Jaksa Pengacara Negara) melalui sosialisasi di DPMPTSP setempat, Kamis (7/11/2025). Program layanan konsultasi hukum gratis ini diharapkan menjadi senjata ampuh masyarakat dalam memahami hak-hak hukumnya.

Sosialisasi yang diadakan di Aula DPMPTSP dan dihadiri oleh Kepala Dinas Drs. Jufriansyah, M.A.P., beserta jajarannya ini menekankan pada aspek pemberdayaan. Narasumber utama, Kasie Datun Kejari Barito Utara Halim Parlindungan Harahap, S.H., M.H., menyatakan bahwa ketidaktahuan hukum seringkali dimanfaatkan oleh oknum tertentu. “’Halo JPN’ hadir untuk membuka akses keadilan. Masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, jangan sampai takut atau enggan menyelesaikan masalah hukum karena terbentur biaya,” tegas Halim.

Program ini menjadi sangat relevan bagi ekosistem usaha di Barito Utara. Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang menghadapi kendala hukum seperti perjanjian kerja yang tidak jelas, sengketa kepemilikan aset usaha, atau perselisihan dengan mitra dagang, namun tidak memiliki sumber daya untuk berkonsultasi dengan pengacara.

Kepala DPMPTSP Jufriansyah melihat sinergi ini sebagai nilai tambah besar bagi layanan yang diberikan dinasnya. “Kami berinteraksi langsung dengan para pengusaha setiap hari. Dengan memahami program ‘Halo JPN’, staf kami dapat memberikan informasi yang benar dan mengarahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kepada pintu yang tepat, yaitu Kejaksaan,” ujarnya. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk pelayanan publik yang holistik.

Lebih jauh, sosialisasi ini juga menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara dalam Hukum Tata Usaha Negara. Aspek ini krusial mengingat sering terjadinya sengketa antara masyarakat dengan instansi pemerintah terkait keputusan administratif, seperti penolakan atau pencabutan izin. “Masyarakat berhak mengajukan keberatan secara hukum jika merasa dirugikan oleh suatu keputusan badan/pejabat tata usaha negara. Kami siap memberikan pendampingan,” imbuh Halim.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi oknum yang mungkin mencoba memanipulasi ketidaktahuan hukum masyarakat untuk memungut biaya tidak resmi atau memberikan jasa hukum abal-abal. Masyarakat kini memiliki saluran resmi yang dapat diandalkan.

Ke depan, Kejari Barito Utara berencana memperluas jangkauan sosialisasi “Halo JPN” ke kecamatan-kecamatan dan sentra-sentra UMKM lainnya. Komitmen DPMPTSP untuk terus menyebarluaskan informasi ini kepada setiap pelaku usaha yang dilayani diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi, sehingga tercipta ekosistem usaha yang lebih adil, transparan, dan terlindungi secara hukum di Barito Utara. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page