ASN Muslim di Barut Diwajibkan Sholat Fardu

redaksi
28 Nov 2025 00:13
BERITA 0 271
1 menit membaca

MUARA TEWEH-Dalam langkah inovatif menyelaraskan kewajiban ibadah dengan dinamika kerja, Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi mengeluarkan kebijakan yang memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim untuk melaksanakan salat fardu berjamaah di waktu kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Utara, H Shalahuddin. Inti dari kebijakan ini adalah penyesuaian aktivitas dinas ketika waktu salat tiba, memberikan kesempatan bagi pegawai muslim untuk menunaikan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat.

“Kami ingin memastikan bahwa hak spiritual pegawai terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ibadah yang tertib justru diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja,” tegas Bupati Shalahuddin, seperti dikutip dalam surat edaran tersebut.

Tidak hanya mengatur waktu, surat edaran ini juga mendorong unit kerja yang lokasinya jauh dari rumah ibadah untuk menyediakan fasilitas salat yang representatif di lingkungan kantor. Poin penting lainnya adalah penekanan agar pengaturan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan untuk membangun karakter ASN yang tidak hanya profesional dan produktif, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat. Diharapkan, dengan ibadah yang terjaga, integritas dan akhlak pegawai di Barito Utara juga semakin meningkat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page