2 Terdakwa Politik Uang di Barito Utara Divonis 5 Bulan Penjara

redaksi
21 Apr 2025 11:22
DAERAH NASIONAL 0 2528
1 menit membaca

MUARA TEWEH-2 Terdakwa kasus politik uang di Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah divonis 5 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah. Hal ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam sidang putusan, Senin 21 April 2024.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sugiannur itu didasarkan berbagai pertimbangan yang juga dibacakan dalam kesempatan tersebut.

Tak hanya penjara kurungan dan denda 200 juta, 2 terdakwa dalam perkara nomor 38 itu diberikan denda subsider 1 bulan penjara.

Terhadap keputusan tersebut, para pihak saat ditanya oleh majelis hakim masih mempertimbangkan.

“Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU dan juga kuasa hukum terdakwa saat ditanya hakim.

Sementara itu, berkaitan dengan permohonan justice Collaborator yang diajukan oleh 2 terdakwa, majelis hakim menolak.

Pantauan media ini, sejak awal pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, para pendukung dan simpatisan dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut terlihat turut menyaksikan melalui televisi yang disiapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Selain itu, demi memastikan kondusifitas jalannya proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan, pihak kepolisian Polres Barito Utara mengerahkan ratusan personel untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan sekitarnya. Hingga berita ini terbit, kondisi di Pengadilan Negeri setempat masih terpantau aman dan terkendali. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink