Gaet Kanwil Kemenkumham, DPRD Barito Utara Pastikan Perda Berkualitas dan Sentuh Rakyat

redaksi
2 Feb 2026 21:55
2 menit membaca

PALANGKA RAYA – DPRD Kabupaten Barito Utara tidak main-main dalam urusan legislasi. Menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah, deklarasi kolaborasi resmi dibukukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Palangka Raya, Selasa (27/1/2026).

Kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkumham kepada DPRD setempat. Fokus utamanya: mengawal setiap Peraturan Daerah (Perda) agar tidak sekadar sah secara administratif, tetapi juga benar-benar menjawab persoalan warga.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, menegaskan bahwa MoU ini adalah komitmen bersama untuk melahirkan produk hukum yang tertib dan berkualitas tinggi.

“MoU menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap Perda yang lahir memiliki kualitas tinggi, tertib hukum, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat itu kepada pers, Senin 2 Februari 2026.

Tak hanya sekadar tanda tangan, sinergi ini akan diwujudkan dalam bentuk pendampingan nyata. Mulai dari penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), pembuatan naskah akademik, hingga pembahasan rancangan peraturan daerah.

Lebih dari itu, kerja sama juga mencakup penguatan kapasitas perancangan peraturan internal dewan, sosialisasi produk hukum ke publik, serta integrasi sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah ke dalam JDIH Nasional.

“Dengan pendampingan dari ahlinya di Kanwil Kemenkumham, kami berharap proses legislasi ke depan lebih terarah, profesional, dan berdampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan di Barito Utara,” tambah Mery.

DPRD Barito Utara optimistis, koordinasi berkelanjutan antara kedua pihak akan menjadi kunci sukses implementasi MoU ini. Target akhirnya adalah terciptanya produk hukum daerah yang substantif, berkeadilan, dan mampu menjadi senjata strategis menjawab tantangan pembangunan lokal. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page