Dinas Pertanian Sebut Pengadaan Ternak yang Bermasalah Merupakan Pokir Sejumlah Anggota DPRD Barut

redaksi
6 Feb 2026 12:45
DAERAH 0 915
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Dugaan kasus korupsi pengadaan ternak di Barito Utara yang tengah dibidik Kejaksaan Negeri setempat merupakan dana pokok pikiran sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Adi Hariadi saat ditemui sejumlah awak media di ruangan kerjanya.

“Itu semua pokir beberapa anggota DPRD. Kabid Peternakan sudah dipanggil Kejaksaan,” ujar Adi belum lama ini.

Saat ditanya nilai pengadaan sejumlah ternak dalam APBD 2025 Perubahan itu, Adi menjawab 16 Miliar rupiah. Total dengan APBD murni 2025 sekitar 20 miliar lebih.

“Nilainya 16 Miliar rupiah. Pokir semua itu,” tuturnya.

Saat dicecar terkait jumlah anggota DPRD yang memiliki pokir pada proyek pengadaan ternak, Adi irit memberikan tanggapan.

“Itu pokir punya beberapa orang, hanya saya kurang terlalu hafal punya siapa-siapa,” jawabnya ke awak media.

Selain Adi, Kabid Peternakan, Penyang saat ditemui membeberkan bahwa kelompok yang menerima ternak sebanyak 80 kelompok. Ada yang menerima sapi, kambing, ayam petelur, Bebek petelur dan babi.

“Sapi 56 kelompok, kambing 15 kelompok, babi 5 kelompok, ayam petelur 3 kelompok dan bebek petelur 1 kelompok,” ujarnya seraya mengakui sudah dipanggil Kejaksaan.

Lebih lanjut, saat ditanya penyebab hingga berurusan dengan APH dalam pengadaan ternak tersebut, Penyang memilih irit bicara. Kepada awak media, dirinya hanya menjelaskan terkait proses pengadaan ternak yang berlaku di intansinya.

” Kita di dinas diminta mendata dan mengumpulkan informasi yang diperlukan, termasuk menjelaskan seperti apa pelaksanaannya,” jelas Peyang.

Sebagaimana diberitakan media ini, Kejari Barito Utara secara resmi meningkatkan status penanganan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 4 Februari 2026.

“Perkara tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejari Barito Utara.

Disampaikan Kajari Fredy Simanjuntak, investigasi yang telah berjalan sejak 12 Januari 2026 ini melibatkan pemeriksaan terhadap kurang lebih 24 orang saksi, meliputi pihak penyedia, pejabat Dinas Pertanian, kelompok tani penerima manfaat, serta pihak lain yang terkait. Tim juga telah mengumpulkan dan menganalisis berbagai dokumen pendukung.

Berdasarkan perhitungan sementara, tim penyelidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Kerugian ini diduga akibat praktik mark-up (kemahalan harga) dalam proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terungkap fakta adanya dugaan pengaturan atau pengkondisian pemenang penyedia pengadaan.

Modus lain yang diduga adalah pemalsuan atau jual beli Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)—dokumen wajib dalam lalu lintas hewan ternak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023.

Besaran kerugian negara yang lebih akurat masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Auditor Negara. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink