DPRD Barito Utara Beri Apresiasi Tajam ke Polisi: Pengungkapan 17 Paket Sabu Bukti “Polisi Tak Main-Main”

redaksi
22 Mar 2026 08:59
2 menit membaca

MUARA TEWEH– Apresiasi tinggi mengalir dari DPRD Kabupaten Barito Utara kepada jajaran Polres setempat. Pujian tajam itu diberikan menyusul pengungkapan 17 paket sabu dari seorang pria paruh baya berinisial SM (39) di Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat.

Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, secara tegas menyatakan dukungan penuh atas langkah cepat Polres Barito Utara yang dinilainya berhasil memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok daerah.

“Ini adalah bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak main-main. Saya apresiasi setinggi-tingginya terhadap jajaran Polsek Montallat dan Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Penangkapan ini menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba yang mengancam,” ujar Gun Sriwitanto kepada awak media, Minggu (22/3/2026).

Politisi yang akrab disapa Gun itu menekankan, apresiasi tersebut diberikan bukan tanpa alasan. Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah Barito Utara sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan jika tidak ditangani secara masif. Temuan barang bukti berupa timbangan digital dan 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pemakai, melainkan diduga kuat sebagai pengedar yang beroperasi di kawasan perkebunan PT. TOP.

“Ini peringatan keras bagi kita semua. Jangan sampai kawasan perkebunan atau daerah terpencil menjadi ladang empuk bagi bandar narkoba. Tapi hari ini, polisi sudah membuktikan mereka hadir. Saya apresiasi itu,” tegasnya.

Gun Sriwitanto juga menyoroti pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia mendorong agar Polres Barito Utara tidak berhenti pada pengungkapan kasus ini, tetapi terus mengembangkan jaringan hingga ke akar peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

“Kami di DPRD akan terus mendukung penganggaran untuk program pemberantasan narkoba, termasuk rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan. Namun untuk para bandar dan pengedar, jangan beri mereka ruang. Proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Sekali lagi, apresiasi untuk Polres Barito Utara,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tersangka SM diringkus di rumahnya di Jalan Houling KM 1 PT. TOP, RT 004, pada Rabu (18/3/2026) sore. Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta peralatan lainnya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Mengakhiri pernyataannya, Gun Sriwitanto kembali mengimbau masyarakat Barito Utara untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba kepada aparat terdekat. Namun sekali lagi, ia tak lupa menyelipkan pujian untuk kinerja kepolisian.

“Mari kita jaga kampung kita sendiri. Jika ada transaksi mencurigakan, segera laporkan. Karena narkoba adalah musuh bersama. Dan saya ulangi, terima kasih kepada polisi yang sudah bertindak cepat. Itu yang kita tunggu-tunggu selama ini,” pungkasnya. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink