Muara Teweh – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pemeriksaan urine terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bukan bertujuan mencari-cari kesalahan. Langkah tersebut merupakan deteksi dini sekaligus upaya memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.
Penegasan itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, S.E., M.H., saat memberi sambutan pada kegiatan Deteksi Dini dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika melalui Tes Urine bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kamis (17/9/2026).
Menurut Mada, pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Kesadaran, deteksi dini, edukasi, serta penanganan terhadap penyalahguna juga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pemerintahan yang sehat dan produktif.
“Kita memang dalam hal ini akan melakukan tes urine sebagai salah satu indikator saja. Tapi sesungguhnya BNN bersama pemerintah kabupaten ingin memberikan suatu gambaran yang utuh, senyata-nyatanya, potret yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan urine dilakukan menggunakan sejumlah parameter dan perangkat tes yang telah disiapkan. Karena itu, peserta diminta menyampaikan kepada petugas apabila sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu atau memiliki kondisi kesehatan yang perlu diketahui.
Mada menegaskan, ASN tidak perlu merasa takut mengikuti pemeriksaan tersebut karena BNN hadir sebagai mitra pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan pemetaan kondisi penyalahgunaan narkotika.
“Tidak perlu ada yang ditakuti. Kita di sini adalah sebagai mitra, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Namun kita memberikan informasi kepada Bupati bagaimana potret organisasi yang Bapak pimpin,” jelasnya.
Selain pemeriksaan urine, Mada juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan anggota keluarga yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, penyalahguna narkotika pada prinsipnya membutuhkan pertolongan dan rehabilitasi. Karena itu, keluarga tidak seharusnya menutup-nutupi persoalan tersebut hingga kondisinya semakin parah.
“Kalau sekiranya ada saudara, anak atau cucu yang sudah terkena, tidak usah takut melapor. Kita akan sembuhkan, kita akan rehabilitasi. Dan gratis, Bapak-Ibu sekalian, ditanggung oleh negara,” tegasnya.
Ia mengatakan BNN bersama pemerintah daerah memiliki sarana dan mekanisme rehabilitasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar pengguna narkotika dapat segera memperoleh penanganan dan kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Namun, Mada menegaskan pendekatan tersebut berbeda terhadap pihak yang mengedarkan narkotika. Jika pengguna diarahkan untuk mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi, maka pengedar akan berhadapan dengan proses hukum.
“Bagi yang masih menggunakan, tolong segera hentikan. Kalau tidak bisa sembuh, dibantu oleh kita. Kita akan lakukan rehabilitasi. Tapi jangan coba-coba mengedarkan. Kita akan tangkap dan kita akan proses,” tegasnya.
Mada juga mengingatkan bahwa dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi dapat merembet ke lingkungan keluarga, pekerjaan, dan masyarakat. Menurutnya, kecanduan narkotika dapat memicu persoalan rumah tangga, kerugian ekonomi, hingga hilangnya pekerjaan. Dalam kondisi tertentu, seseorang yang telah mengalami ketergantungan bahkan dapat melakukan berbagai tindakan untuk mendapatkan narkotika.
“Kalau ada satu masyarakat saja yang berhasil menggunakan barang-barang itu, keluarganya pasti terdampak. Hartanya bisa habis, bahkan kalau masih muda, harta orang tuanya pun bisa dijual,” katanya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja juga berpotensi menurunkan produktivitas dan mendorong munculnya tindakan yang merugikan lingkungan.
Tidak ada komentar