WFH untuk ASN di Barito Utara Sudah Mulai Berlaku

redaksi
20 Apr 2026 09:53
3 menit membaca

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Mulai April 2026, sebagian pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.

Berdasarkan surat edaran yang diperoleh media ini, kebijakan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 100.3.4.2/2/SETDA/IV/2026 yang ditetapkan pada 15 April 2026.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Tengah tentang transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.

Dalam aturan itu, sistem kerja dikombinasikan antara tugas di kantor (work from office/WFO) selama empat hari dan tugas dari rumah satu hari. Jam kerja ASN ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk istirahat.

Khusus Senin hingga Kamis, ASN masuk pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Sementara Jumat, yang merupakan hari WFH, jam kerja dimulai lebih awal pukul 06.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan jeda istirahat pukul 11.00-13.00 WIB.

Meski kebijakan ini memberi kelonggaran, tidak semua pejabat dan unit kerja bisa menikmati fasilitas bekerja dari rumah. Sejumlah posisi strategis dan pelayanan publik tetap wajib 100 persen WFO.

Pejabat yang tetap bekerja dari kantor antara lain eselon II dan III, seluruh kepala UPT, lurah dan kepala desa, unit kebersihan dan persampahan di DLH, unit layanan perizinan di DPMPTSP, unit kesehatan di RSUD dan puskesmas, serta seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP.

Selain itu, unit layanan bencana, satpol PP, pemadam kebakaran, dan layanan kependudukan juga tetap menjalankan tugas dari kantor.

Sementara untuk perangkat daerah lain, kepala dinas berwenang membagi jumlah ASN yang WFO dan WFH dengan proporsi maksimal 50 persen dari total pegawai.

Bagi ASN yang mendapat jatah WFH, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Mereka tetap wajib mengisi laporan harian melalui aplikasi SISKA dan mencatat kehadiran lewat aplikasi presensi SIDIAN.

Yang terpenting, ASN yang bekerja dari rumah wajib menjalankan tugas di rumah dan tidak diperkenankan berada di tempat lain. Setiap pelaksanaan WFH juga harus dilengkapi surat tugas dari kepala perangkat daerah.

Kepala dinas juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini setiap bulan kepada Bupati melalui BKPSDM dan Inspektorat.

Dalam edaran tersebut, Bupati juga menginstruksikan agar selama WFH, seluruh perangkat elektronik, AC, lampu, dan peralatan listrik di kantor dimatikan. Penggunaan videotron dan lampu hias juga dibatasi secara selektif.

“Penyesuaian ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kesinambungan pelayanan publik, pencapaian kinerja organisasi, serta pemenuhan hak dan kewajiban ASN,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 15 April 2026. Pemerintah kabupaten berharap pola kerja baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan.

Terpisah, Sekda Barito Utara, Drs Muhlis saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut dan sudah mulai diberlakukan pada Jumat pekan kemarin.

“Sudah mulai hari ini,” ujar Muhlis Jumat 17 April 2026. (Old)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page