Pilkada Barut Belum Usai, Habib Sayyid Abdurrahman Minta Jaga Kondusifitas dan Percaya MK

redaksi
7 Feb 2025 11:27
DAERAH 0 955
2 menit membaca

BARITOINFO, MUARA TEWEH-Sengketa hasil pemilihan umum Kabupaten Barito Utara belum usai. Keputusan dismisal beberapa waktu lalu bukan akhir, tetapi bagian dari proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhadap proses yang sedang berjalan di MK, Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Ir Habib Asyyid Abdurrahman berharap agar semuanya berjalan lancar sesuai dengan harapan masyarakat dan amanat dari konstitusi.

“Kita masyarakat Barito Utara saat ini sedang menunggu keputusan final hasil Pilkada Barito Utara yang masih berproses. Harapan kita semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita semua,”ujar Habib Sayyid Abdurrahman dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat (7/02).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil IV Kalteng itu meminta agar masyarakat Barito Utara bersabar seraya menjaga kondusifitas ditengah masyarakat.

“Oleh karena itu tentunya kita menghargai keputusan dari pada MK untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Kita mestinya bersabar dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan dan pernyataan yang dapat merusak persatuan dan persaudaraan diantara kita,” pinta anggota DPRD Kalteng ini.

Sayyid Abdurrahman, mengimbau, kita sebagai masyarakat Dayak pada khususnya dan Barito Utara pada umumnya terkenal sebagai orang yang memegang teguh azas persaudaraan dan kesatuan.

“Marilah kita terus menjaga dan memelihara prinsip- prinsip luhur yang telah menjadi falsafah dalam kehidupan kita. Dan menyerahkan proses penyelesaian Pilkada Barito Utara ini di MK. Kita yakin MK memberikan keputusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan harapan masyarakat Barito Utara,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sengketa hasil Pilkada Barito Utara bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak Januari 2025 lalu. Pemohon dalam PHPU ini ialah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara dan pihak terkait yakni pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

Dalam pilkada 2024 lalu, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya meraih suara sebanyak 42.302 suara, sedangkan rivalnya pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo memperoleh suara 42.310 suara. Selisih antara keduanya yakni 8 suara atau dimenangkan oleh pasangan Gogo Helo.

Atas kekalahan 8 suara versi keputusan KPU, paslon AGI SAJA mengajukan gugatan ke MK atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Barut. Mulai dari tidak dilakukannya PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu hingga adanya dugaan mengubah hasil demi sirekap. Terhadap gugatan-gugatan tersebut, KPU Barut siap untuk membuktikannya pada tahap selanjutnya di MK. (Arn/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink