Muara Teweh – Tim Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara menindak 13 pelanggar dalam operasi penertiban terkoordinir dan terkendali yang digelar di Muara Teweh, Rabu (14/10/2026). Penertiban ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sekaligus Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi selama lima bulan serta penyampaian Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP I, SP II, dan SP III) kepada para pedagang.
“Satpol PP sudah melaksanakan sosialisasi selama lima bulan di lokasi yang sama. Namun, karena masih terlihat belum adanya kesadaran dari pedagang untuk menaati peraturan, akhirnya tim melaksanakan penindakan. Penindakan ini sifatnya pembinaan, bukan hanya upaya penegakan dua perda, tapi juga mendukung gerakan Indonesia ASRI dan mewujudkan Muara Teweh sebagai Kota BARITO,” ungkap Suparmi.
Dari 13 pelanggar yang ditindak, 8 di antaranya merupakan pemilik usaha, sementara 5 pedagang lainnya tidak berada di tempat. Barang-barang yang masih berada di lokasi dan bertentangan dengan peraturan ditertibkan serta diamankan sementara di Kantor Satpol PP Barito Utara. Bangunan maupun peraga seperti spanduk dan terpal yang mengganggu ketertiban umum juga dilakukan pembongkaran dan penurunan.
Kepala Bidang Trantibum, Muhammad Fitri, menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah tindakan yustisi, melainkan pembinaan. Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan sejumlah instansi dalam Tim Gabungan Penegakan Perda, di antaranya Satpol PP Barito Utara, Polres Barito Utara, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Dagrin, Dinas Nakertranskop UKM, Kecamatan Teweh Tengah, dan Kelurahan Melayu.
Tidak ada komentar