MUARA TEWEH – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD setempat, Hj. Mery Rukaini, serta perwakilan dari Pj. Bupati, Sekretaris Daerah Muhlis, dalam acara yang digelar di Kantor BPK RI pada Senin (1/9).
Dalam sambutannya, Dodik menegaskan bahwa penyerahan LHP ini merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan peraturan terkait,” jelas Dodik dilansir dari Tabengan.
LKPD Barito Utara Tahun 2024 sendiri memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian antara lain terkait penambahan belanja tanpa persetujuan DPRD senilai lebih dari Rp76 miliar, serta ketidaksesuaian pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp5,04 miliar.
Mewakili Pj. Bupati, Sekda Muhlis menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
“Kami berterima kasih atas evaluasi dari BPK. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar lebih transparan dan accountable,” tegas Muhlis.
Berdasarkan undang-undang, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah penyerahan LHP. (Sumber Tabengan/red)
Tidak ada komentar