MUARA TEWEH- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial HNR (50), warga asal Kabupaten Murung Raya, diamankan dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah.
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka kerap terjadi aktivitas transaksi narkotika. Atas laporan tersebut, jajaran Polres Barito Utara kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Berdasarkan informasi warga, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan terlapor di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Barut AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, Jumat (22/07).
Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh empat orang warga. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua buah paket berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu. Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 102,63 gram (bruto).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain plastik klip, alat hisap atau bong, pipet kaca, handphone, hingga satu unit sepeda motor merk Honda CRF.
“Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus,” tambah Soni.
HNR saat ini telah disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati bagi pengedar narkotika.
Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.
Adapun Daftar Barang Bukti yang Disita: 2 paket sabu (102,63 gram), 1 plastik klip besar kosong, 1 plastik klip kecil kosong,1 korek api merk Tokai, 1 dompet kecil hitam, 1 pipet kaca, 1 alat hisap (bong),1 plastik kuning, 1 plastik hitam, 3 sedotan putih,1 jaket hitam merk MILLS,1 celana biru merk LEVIS, 1 kotak kardus, 1 handphone OPPO F9 ungu, 1 ransel merk ADIDAS dan 1 unit motor Honda CRF hitam merah. (Arnold/red)
Tidak ada komentar