BARITIINFO,TAMIANG LAYANG-Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Barito Timur berhasil diungkap tim Satresnarkoba Polres Barito Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menghentikan langkah dua tersangka yang terlibat dalam jaringan barang haram itu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal para pelaku di wilayah Desa Juru Banu dan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Minggu, 16 Februari 2025
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka M dan A berasal dari masyarakat. Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dengan ber pura-pura menjadi pembeli.
Petugas menghubungi dan memesan sabu dari salah satu pelaku, inisial M dan lokasi transaksinya disepakati di Jalan Pelabuhan PT. BNJM, Desa Juru Banu.
“Metedo pura-pura beli itu akhirnya berhasil. Dimana petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di atas perahu kecil. Inisial pelakunya M(36). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 15,14 gram,” terang Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso dalam rilis yang diterima Baritoinfo.co.id.
Saat diinterogasi, M mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh A (53 tahun) yang diketahui sebagai bandar.
Berdasarkan pengakuan M, polisi akhirnyat
bergerak menangkap A yang merupakan bandar. Rumahnya di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan. Dengan disaksikan oleh warga setempat dan Bhabinkamtibmas, petugas berhasil menangkap tersangka kedua dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti terkait tindak pidana narkotika, di antaranya 1 pack plastik klip bening merek LIP dan 1 unit handphone Nokia berwarna biru serta 2 kartu SIM Telkomsel,” terangnya.
Setelah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, petugas membawa mereka ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Terhadap kasus ini, Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Barito Timur. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau WhatsApp 0811524110. (Martoni/Red).
Tidak ada komentar