
MUARA TEWEH – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan tindakan tegas. Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti sabu seberat 294,84 gram yang ditaksir bernilai hampir Rp500 juta, Kamis (25/6/2026). Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres setempat ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di Bumi Iya Mulik Bengkang Turi.
Barang haram seberat hampir 300 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan empat perkara besar yang berhasil dibongkar aparat sepanjang Februari hingga Mei 2026. Dari keempat kasus itu, polisi mengamankan lima orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., dalam rilis resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada 25 Februari 2026. Petugas menangkap AM alias A di Penginapan Barakati Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu Gang Pramuka, Teweh Tengah, dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 100,09 gram.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 27 April 2026 di Jalan Keladan RT 003, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. RP alias R diamankan bersama tiga bungkus sabu seberat 15,32 gram.
Kasus ketiga tergolong yang terbesar. Pada 10 Mei 2026, AF diringkus di Jalan Brigjen Katamso Gang Lembah Durian RT 031, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, dengan barang bukti lima bungkus sabu seberat 200 gram.
Pengungkapan keempat terjadi pada 25 Mei 2026 di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. Petugas menangkap MRH Bin H dan ANA dengan empat bungkus sabu seberat 17,18 gram.
Jika dikonversikan dengan harga peredaran gelap mencapai Rp1,5 juta per gram, maka nilai ekonomi dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini menembus angka Rp499.830.000.
“Dengan asumsi 1 gram sabu dipakai 10 orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 3.332 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres di hadapan awak media.
Keempat kasus tersebut menunjukkan pola peredaran yang cukup terorganisir. Para pelaku menggunakan sistem pemesanan melalui telepon seluler dan lokasi transaksi yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas. Namun, upaya licik mereka tak mampu menembus ketelitian aparat kepolisian yang terus memantau pergerakan jaringan narkoba di wilayah Barito Utara.
Tak hanya empat perkara yang dimusnahkan hari ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara mencatat capaian yang lebih besar lagi. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, total telah diungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan 13 orang tersangka laki-laki. Barang bukti lainnya yang turut disita berupa sabu seberat 384,31 gram dan satu butir ekstasi.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya terbilang berat: pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung khidmat itu turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Di akhir pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Barito Utara untuk menjadi mata dan telinga kepolisian.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan anda,” pungkasnya. (*)

You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar