Pemerkosa Anak Tiri di Teweh Tengah Mengelak, Sebut Dirinya Impoten

redaksi
10 Jun 2025 20:37
DAERAH 0 374
1 menit membaca

MUARA TEWEH-Pemerkosa gadis muda di salah satu desa di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara ternyata berstatus ayah tiri.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pria berinisial H dan berusia 65 tahun itu awalnya mengelak bahwa dirinya melakukan kekerasan seksual.

“Awalnya pelaku membantah bahwa dirinya melakukan pemerkosaan. Karena sudah lama impotensi,” ujar Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, Senin (9/06).

Pengakuan pelaku terbantahkan, setelah polisi mendapati pengakuan istri pelaku yang juga ibu korban menyebutkan suaminya normal, alat vitalnya berfungsi dengan baik dan terakhir berhubungan suami-istri pada Maret lalu.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kekerasan seksual yang dilakukan H di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Teweh Tengah terkuak pada 4 Juni 2025. Saat itu, H kepergok keluar dari kamar korban dengan terburu-buru dan sambil menarik kancing celananya.

Dari pengakuan korban, pelaku masuk membekap mulut korban dan memperkosanya. Atas kejadian ini ibu korban yang mengetahui, langsung melayangkan laporan ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Tersangka H dikenakan pelanggaran Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page