Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula DLH Barito Utara, Rabu (12/8) ini, menjadi wujud komitmen daerah dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.
Regulasi yang diterbitkan pada 6 Juli 2026 tersebut secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024. Melalui sosialisasi ini, Pemkab Barito Utara berupaya meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap aturan baru yang mengatur tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, Rudy Candra Utama, yang membacakan sambutan Bupati H. Shalahuddin, ST., MT, menyampaikan bahwa persoalan lingkungan hidup kini menjadi isu yang sangat krusial. Dunia saat ini tengah menghadapi triple planetary crisis, yakni perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati, dan pencemaran.
“Ketiga krisis ini saling berkaitan dan mengancam stabilitas ekologi, ekonomi, dan sosial global. Isu lingkungan hidup menjadi isu krusial bagi kelangsungan generasi mendatang,” ujar Rudy di hadapan para peserta.
Bupati Shalahuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 merupakan instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. Dengan pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif secara proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum serta peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.
“Melalui pengawasan yang efektif dan penerapan sanksi administratif yang proporsional, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pemahaman terhadap mekanisme pengawasan dan sanksi administratif, menurut Bupati, sangat diperlukan agar setiap pihak dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mendukung implementasi kebijakan lingkungan hidup melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Bupati mengingatkan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.
“Upaya menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi aktif seluruh pihak,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Bupati berharap para peserta dapat memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi dan bertukar informasi, sehingga pengetahuan yang diperoleh tidak hanya bersifat teoritis tetapi dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan usaha.
“Semoga melalui kegiatan ini tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan, serta menjaga kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Barito Utara,” pungkas Bupati dalam sambutannya.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Barito Utara menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, sejalan dengan upaya global dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan krisis ekologi.
Tidak ada komentar