Pria 51 Tahun di Palangka Raya Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan Usai Mabuk

redaksi
6 Jun 2024 22:58
DAERAH 0 1155
2 menit membaca

BARITOINFO, PALANGKA RAYA-Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kali ini pelakunya seorang pria paruh baya berinisial R.

Aksi tak senonoh R terhadap korban J (19) dilakukan di Jalan Banteng XVII pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu kondisi sedang hujan.

Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan kepada media ini menerangkan bahwa awalnya korban melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku datang dan mematikan sepeda motor korban.

“Pada saat itu korban sedang melintas pada kawasan Jalan Banteng XVII dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, tiba-tiba datang lah pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mematikan kunci sepeda motor korban,” ungkapnya.

“Kemudian pelaku pun menendang sepeda motor korban sehingga terjatuh lalu melakukan pelecehan seksual dengan memegang dan meremas payudara hingga berusaha memasukan tangannya ke dalam celana korban namun gagal akibat terhalang jas hujan yang digunakan korban,” lanjutnya.

Korban yang mengalami perbuatan tak senonoh itu pun berusaha untuk melawan dan berteriak meminta pertolongan masyarakat setempat, sehingga pelaku akhirnya panik dan melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motif pelaku yakni akibat sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga muncul nafsu untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang kebetulan sedang melintas pada saat itu,” jelas Kompol Ronny.

“Pelaku pun terancam dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Yul/Red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink