BARITOINFO,MUARA TEWEH-Seorang pria asal Desa batu Raya 1, Barito Utara berhasil diringkus polisi saat mengedarkan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Water Front City, Muara Teweh, Kamis, (6/02). Pria berinisial SN(32) itu diringkus bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 204,05 gram.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari pihak kepolisian setempat, saat ditangkap, SN sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti narkoba kedalam WC umum yang ada di pelabuhan tersebut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui rilis resmi yang diterima media ini menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SN bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di pelabuhan Water Front City.
Dari informasi yang diperoleh tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Saat dilakukan penangkapan Kamis dini hari, petugas berhasil menemukan dua plastik klip besar dan tiga belas plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ujar Singgih kepada media ini, Jumat, (07/02).
Saat ini, SN sudah mendekam di tahanan Mapolres Barut untuk menjalani proses lebih lanjut. Terhadap dirinya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arn/red)
Tidak ada komentar