DKPP Kalteng Hentikan Proses Etik Anggota KPU Barito Utara Usai Pencabutan Aduan

redaksi
16 Agu 2025 20:03
2 menit membaca

PALANGKA RAYA/BARITOINFO– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Tengah, yang diketuai oleh J. Kristiadi dengan anggota Anyualatha Haridison (perwakilan masyarakat) dan Tity Yukrisna (unsur KPU), mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh seorang anggota KPU Kabupaten Barito Utara.

Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, beserta tiga komisioner lainnya, serta Ketua Bawaslu Barito Utara. Perkara ini tercatat dengan nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025, menyangkut unggahan status WhatsApp yang dinilai berpotensi mengganggu netralitas penyelenggara pemilu pada 31 Januari 2025.

Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Kalteng pada Jumat (15/08) berlangsung singkat setelah Bawaslu Kalteng sebagai pengadu—yang diwakili oleh Ketua Satriadi beserta anggota Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia—sepakat mencabut laporannya melalui surat resmi tertanggal 13 Agustus 2025.

Satriadi menjelaskan bahwa pencabutan aduan didasari pertimbangan menjaga sinergi antarlembaga dan stabilitas sosial pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Barito Utara. Selain itu, KPU Provinsi Kalteng sebagai atasan langsung teradu akan melakukan pembinaan, dengan pengawasan dari Bawaslu Kalteng untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Dengan diterimanya pencabutan tersebut oleh majelis sidang, perkara dinyatakan selesai tanpa proses lebih lanjut. Langkah ini mencerminkan komitmen DKPP sebagai lembaga etik yang menghargai upaya penyelesaian di luar sengketa, sekaligus mendorong harmoni pasca kontestasi pemilu. (Arnold/red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink