1 Napi Politik Uang di Lapas Muara Teweh Bermohon Pindah ke Palangka Raya

redaksi
27 Mei 2025 08:10
DAERAH 0 883
1 menit membaca

MUARA TEWEH-Salah satu dari lima narapidana kasus politik uang mengajukan permohonan untuk pindah ke Palangka Raya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh, Halason Sinaga, Selasa 27 Mei 2025.

“Iya benar ada pengajuan permohonan untuk pindah ke Palangka Raya,” ujar Sinaga.

Narapidana yang mengajukan permohonan tersebut adalah Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden.

“Kalau tidak salah Deden ya namanya,” ujar Kalapas yang pernah bertugas di Nusakambangan itu.

Saat ditanya terkait alasan pengajuan permohonan pindah, Sinaga mengatakan karena alasan keluarga.

“Informasi ke kita ya karena alasan keluarga. Disana dia lebih dekat sama saudaranya. Pokoknya alasan keluarga lah,” terangnya.

Lebih dilanjut dijelaskan Sinaga, pengajuan permohonan pindah ke Lapas manapun dan dengan alasan apapun merupakan hak dari narapidana, akan tetapi yang menyetujui permohonan tersebut adalah Kanwil Kalimantan Tengah.

“Ya mau pindah ke Pangkalan Bun, kemana saja itu hak dari narapidana. Akan tetapi untuk persetujuannya itu dari Kanwil. Kita lagi menunggu surat dari Kanwil,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Deden merupakan salah satu narapidana kasus politik uang yang ditangkap pada 14 Maret 2025 lalu. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Deden dihukum 36 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah. (Tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page