Sandera Istri Korban hingga Bakar Rumah, Perampok di Muara Teweh Ditangkap Polisi

redaksi
28 Jun 2025 11:47
DAERAH NASIONAL 0 1040
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Kejahatan pencurian dengan kekerasan atau yang dikenal dengan perampokan terjadi di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, 24 Juni 2025.

Kejahatan tersebut dilakukan oleh seorang pria kelahiran Lemo bernama Andi Algo di Jalan Nangka IV, Kelurahan Lanjas pada pagi hari. Korban merupakan Hidayahtur Rahman asal Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan rilis resmi yang diperoleh media ini dari pihak kepolisian, tindakan pidana pencurian dengan kekerasan itu berawal dari pelaku yang menggunakan topeng mendatangi rumah korban.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan menggunakan topeng dan membawa sebilah parang. Setelah masuk, dia menyandera istri korban yang berada didekatnya dengan mengalungkan parang tersebut dileher istri korban,” ujar Kapolres Barut, AKBP Singgih Febyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, Jumat 27 Juni 2025.

Sambil menyandera istri korban, pelaku meminta uang dan langsung diberikan oleh korban agar melepaskan istrinya.

“Korban memberikan uang 2 juta. Setelah itu pelaku melepaskan istri korban lalu menyiram dapur dengan pertalite dan membakarnya,” terangnya.

Ketika korban sibuk memadamkan api, pelaku kabur dengan uang yang diberikan korban.

“Atas kejadian ini korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Barut,” ujar Ricky.

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku kurang dari 12 jam di kediamannnya di Jalan Meranti.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal 365 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page