MUARA TEWEH– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, Sabtu (9/8/2025), di Gedung Balai Antang. Pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix (S1F), dinyatakan unggul dengan perolehan 40.400 suara (52,20%), mengalahkan pasangan Jimmy-Inri yang meraih 36.989 suara (47,80%).
Selisih suara kedua pasangan mencapai 3.411, atau sekitar 4,41%. Namun, tim hukum Jimmy-Inri menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, menyatakan adanya kejanggalan di sembilan tempat pemungutan suara.
“Kami menemukan catatan khusus di beberapa PPK yang perlu dibawa ke tingkat pusat. Itu alasan kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi ini,” jelas Iqbal, saksi dari paslon 02.
Meski enggan berkomentar lebih jauh, tim hukum Jimmy-Inri dikabarkan sedang mempersiapkan berkas gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sedang menyusun dokumen untuk diajukan ke MK, mungkin dalam waktu dekat,” ungkap sumber terpercaya media ini yang berada di lingkaran tim hukum.
Sementara itu, tim hukum Shalahuddin-Felix belum memberikan tanggapan terkait rencana gugatan tersebut.
Idham Kholik, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, menegaskan bahwa proses rekapitulasi di Barito Utara telah berjalan transparan dan diawasi oleh Bawaslu serta saksi dari kedua paslon.
“Penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten bukanlah tahap akhir. Masih ada ruang untuk penyelesaian sengketa di MK,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa ketidakhadiran tanda tangan salah satu saksi tidak membatalkan hasil rekapitulasi, selama prosesnya telah memenuhi prosedur hukum.
Pada tempat yang sama Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga petugas KPPS.
“Kami bersyukur proses rekapitulasi berjalan lancar. Mohon maaf jika ada kekurangan, dan semoga tahapan selanjutnya dapat diselesaikan dengan baik,” kata Siska.
PSU ini dilaksanakan setelah MK memutuskan adanya perbaikan proses di sejumlah TPS. Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten akan menjadi dasar penetapan pemenang resmi Pilkada Barito Utara 2024. (Arnold)
Tidak ada komentar