JAKARTA-Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mendalami secara khusus praktik pemberian insentif atau honor kepada relawan yang mendukung pasangan calon (paslon) Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan dalam persidangan sengketa Pilkada Barito Utara (Barut) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/9/2025).
Pendalaman ini mencuat menyusul temuan dalam persidangan yang mengindikasikan pemberian uang kepada relawan dalam Pilkada Barito Utara 6 Agustus 2025 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim Guntur mempertanyakan dasar hukum dan batasan pemberian honor kepada relawan. Ia menekankan bahwa secara etimologi, relawan seharusnya bekerja secara sukarela tanpa pamrih.
“Kalau kita buka KBBI, relawan itu adalah orang bekerja secara sukarela. Orang yang bekerja dengan keinginan sendiri tanpa ada paksaan. Oleh karena itu, pemahaman saya, relawan itu bekerja tanpa pamrih,” ujar Guntur Hamzah kepada para pihak, termasuk Kuasa Hukum KPU, Bawaslu, dan pihak terkait yakni aslon Shalahuddin-Felix.
Hakim Guntur juga mempertanyakan apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 dan 14 Tahun 2024, serta apakah pemberian insentif tersebut tercatat dalam laporan dana kampanye paslon. Ia menyoroti kekhawatiran bahwa pemberian uang dapat berpotensi pada praktik politik uang, terlebih MK baru-baru ini telah mendiskualifikasi paslon dari Barito Utara akibat money politik.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Termohon (KPU), Saleh, dan Anggota KPU Iffa Rosita menjelaskan bahwa peraturan KPU tidak mengatur secara eksplisit mengenai honor untuk relawan. KPU hanya mewajibkan pendaftaran tim kampanye, bukan relawan.
“Terkait honor ini tidak diatur secara eksplisit juga di peraturan KPU. Kami tidak mengatur sampai sejauh honor-honor apa segala macam itu tidak diatur. Itu kebebasan yang diatur sendiri oleh pasangan calon” jelas Iffa Rosita.
Sementara itu, kuasa hukum ihak terkait Shalahuddin-Felix, Ali Nurdin, berargumen bahwa pemberian insentif dimaksudkan untuk membantu operasional relawan yang berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, terutama di daerah terpencil. Ia menegaskan bahwa jumlahnya tidak signifikan, sekitar Rp 200.000 – Rp 300.000 untuk yang telah bekerja selama dua minggu.
“Adanya kartu relawan, adanya honor itu adalah untuk membantu biaya operasional, terutama bagi mereka yang keluar daerah, meninggalkan keluarganya, membangun tenda, menyiapkan makanan di daerah yang jauh,” ujar Ali Nurdin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui bahwa relawan memang tidak diatur dalam undang-undang maupun PKPU. Ia menyatakan bahwa aturan saat ini hanya membahas akomodasi dan transportasi untuk tim kampanye dalam bentuk natura, bukan uang tunai.
“Ini mungkin ke depan harus diatur tentang relawan tersebut,” ujar Bagja mengakui adanya celah regulasi.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Suhartoyo kemudian menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah diperlukan pemeriksaan pembuktian lebih lanjut atau tidak. Jadwal sidang putusan atau kelanjutan pemeriksaan diatur untuk Rabu, 10 September 2025.
Temuan ini menyoroti kerumitan dan celah regulasi dalam pengawasan pendanaan kampanye, khususnya terkait status dan insentif bagi relawan yang belum dijamah oleh peraturan yang ada, dalam konteks paslon Shalahuddin-Felix. (Arnold/red)
Tidak ada komentar