Haji Tajeri Soal 2 Kades di Barut Diciduk Korupsi: Ini Pelajaran untuk Semua Kades

redaksi
14 Nov 2025 11:41
3 menit membaca

MUARA TEWEH-Beberapa waktu lalu warga masyarakat Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi yang menimpa 2 kepala desa di wilayah setempat. Keduanya yakni kepala desa Gandring, Ahyaul Mujahidin (AM) dan kepala Desa Linon Besi II Didi Rosel.

Dua kepala desa tersebut telah ditahan oleh aparat penegak hukum belum lama ini. Ahyaul ditahan di Mapolres Barito Utara, sedangkan Didi Rosel ditahan di Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Terhadap 2 kepala desa yang diduga tilap anggaran untuk pembangunan di desa itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haji Tajeri mengakui kesal dan memprihatinkan.

“Dengar yang seperti ini sebagai wakil rakyat tentunya sangat kesal dan kita semua tentu prihatin,” ujar politisi dari Partai Gerindra itu saat dihubungi via telepon, Jumat 14 November 2025.

Lebih lanjut, politisi dari partai besutan Presiden Prabowo Subianto itu berharap agar dua kasus korupsi dana desa dan ADD itu bisa menjadi pelajaran bagi semua kepala desa di Barito Utara dalam pengelolaan anggaran.

“Yang kita harapkan ini jadi pelajaran untuk semua kepala desa di Barito Utara. Bahwa dana desa dan ADD itu sudah ada aturan dan petunjuk teknis dalam pengelolaannya, itu yang harus diikuti dan dilakukan. Jangan bermain-main dengan aturan untuk kepentingan pribadi,” harap Tajeri.

“Dana desa dan ADD itu untuk pembangunan di desa bukan untuk dipakai untuk kepentingan kepala desa dan kroni-kroni,” tambahnya tegas.

Tak hanya harapan kepada para kepala desa, politisi yang kerap dikenal cerewet untuk urusan publik itu juga meminta agar aparat penegak hukum pro aktif mempelototi sejumlah kepala desa di Barut yang kerap dikeluhkan warga terkait pengelolaan dana desa dan ADD yang tidak transparan.

“Laporan-laporan tentang kepala desa dan pengelolaan anggaran di desa yang diduga bermasalah sering kita terima dari masyarakat. Harapannya itu yang harus ditelusuri agar bisa diberikan efek jerah jika benar ada yang tidak beres,” tegasnya.

Tak hanya itu, Tajeri juga meminta agar peran camat harus lebih dimaksimalkan dan tidak ikut bermain untuk menilap dana desa.

“Kan camat itu punya peran penting mengawasi dan juga memberikan pendampingan. Seharusnya mereka bisa mencegah itu. Yang jadi masalah ada oknum di Kecamatan ikut bermain. Ini yang harus dihindari. Kalau ada SPJ yang bermasalah kenapa camat harus tanda tangan. Ada apa ini?, ” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Polres Barito Utara telah mengamankan kades Gandring Ahyaul Mujahidin yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah terkait pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023. Kerugian negara diduga mencapai Rp458,2 juta akibat mark up dan sejumlah penyimpangan lainnya.

Selain kades Gandring, pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara juga telah mengamankan kepala desa Linon Besi II Didi Rosel dengan dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink