Anggota DPRD Barut H. Nurul Anwar: Perusahaan Wajib Patuh pada Ketentuan UMK dan UMSK 2026

redaksi
7 Jan 2026 20:36
2 menit membaca

Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Nurul Anwar, mengingatkan seluruh perusahaan di daerah itu untuk patuh terhadap ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Ia menegaskan, tidak boleh ada oknum pengusaha yang membayar pekerjanya di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebelumnya telah mengajukan besaran UMK 2026 sebesar Rp4.093.071,54. Sementara itu, UMSK untuk sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp4.095.118,07, dan sektor pertambangan sebesar Rp4.095.936,68.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, besaran upah tersebut bukan angka main-main. Ia menjelaskan, usulan itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah yang digelar pada 19 Desember 2025.

“Ini sudah melalui proses musyawarah. Keputusan ini harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha dalam menetapkan upah pekerja agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Nurul Anwar di Muara Teweh, Rabu (7/1/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas pekerja. Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja harus terus dijaga.

Namun, yang tak kalah penting, kata dia, adalah pengawasan. H. Nurul Anwar secara khusus meminta Dinas Tenaga Kerja untuk bergerak aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat di lapangan.

“Kami di DPRD mendukung penuh usulan kenaikan ini. Tapi jangan sampai ada perusahaan yang mencari celah untuk tidak membayar sesuai ketentuan. Saya minta Disnaker aktif mengawasi,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, legislator tersebut mengusulkan pembentukan posko pengaduan jika nantinya ditemukan pelanggaran di lapangan. Ia memastikan DPRD akan mendorong langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.

“Kepatuhan pada aturan adalah kunci. Kami akan mendorong pembentukan posko pengaduan jika nantinya ditemukan pelanggaran. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page