Pengamat Politik Soal Pilkada Barut: Pidana Pemilu Tidak Mengubah Hasil

redaksi
25 Mar 2025 14:39
DAERAH NASIONAL 0 2549
3 menit membaca

MUARA TEWEH-Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara masih meniti jalan panjang dan terlihat pelik. Entah kapan dan ujungnya dimana, publik Barito Utara dibuat bingung. Kebingungan itu ketika pasca rapat pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Kabupaten pada Senin (24/03), pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Haji Purman Jaya-Hendro Nakalelo melalui saksinya Rututman berkeberatan dan mengatakan akan menempuh langkah selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi. Mereka enggan menandatangani hasil PSU pada kesempatan tersebut.

Upaya untuk menempuh jalur konstitusional itu dibenarkan juga oleh Haji Gogo Purman Jaya ketika dihubungi awak media ini sehari sebelumnya.

Terhadap hasil Pilkada Barut yang belum mencapai klimaks, pengamat politik sekaligus dosen Fisip dari Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Ricky Zulfauzan menilai bahwa Pilkada Barito Utara terlihat pelik.

“Makin kesini kelihatannya makin pelik ya Pilkada di Barito Utara,” ujar Ricky saat dihubungi awak media via telepon, Selasa (25/03).

Menurut Ricky berhadapan dengan situasi yang demikian dibutuhkan kelapangan hati dan kebesaran jiwa dari masing-masing pihak.

“Ini butuh kebesaran hati dan jiwa dari masing-masing pihak. Sudah cukup lah berpolemik. Semakin berpolemik maka yang akan dikorbankan adalah masyarakat Barito Utara,” ujarnya.

Saat ditanya terkait pasangan calon nomor urut 1 yang tidak menandatangani C dan D hasil, Ricky mengatakan hal tersebut merupakan hak dan sama sekali tidak mempengaruhi hasil PSU dan juga hasil Pilkada.

“Itu hak dari Paslon yang berkaitan tetapi tidak mempengaruhi hasil PSU dan juga hasil Pilkada. Hasilnya tetap sah,” terangnya.

Lebih lanjut Ricky menjelaskan bahwa kemenangan pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya ditengah adanya dugaan money politik yang sedang berproses di kepolisian, Ricky mengatakan bahwa pada dasarnya pidana pemilu tidak mengubah hasil.

“Berkaitan dengan adanya Pidana pemilu yang mengarah pada Paslon 02, itu sama sekali tidak mengubah hasil PSU. Intinya pidana pemilu tidak mengubah hasil PSU atau hasil Pilkada,” terangnya.

“Pidana pemilu dengan hasil PSU adalah 2 hal yang berbeda. Hasil PSU sudah dimenangkan oleh AGI SAJA. Pidana pemilu tidak menggugurkan hasil,” tambahnya.

Ricky menjelaskan bahwa yang bisa mengubah hasil PSU dan atau hasil Pilkada ialah keputusan dari Bawaslu.

“Kecuali nanti Bawaslu memutuskan PSU ulang lagi. Dan kedua misalnya Diskualifikasi. Maka itu akan mengubah hasil hari ini. Ini kita berbicara berandai-andai. Kalau itu terjadi maka tidak sampai sengketa MK. Selesai di Bawaslu,” ujar dosen UPR itu.

“Paling netral kalau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU di 2 TPS yang kemarin,” tambahnya.

Menurut Ricky, pasangan nomor urut 1 bisa mendesak Bawaslu Provinsi untuk cepat mengeluarkan keputusannya seperti apa. Hal ini karena keputusan Bawaslu yang dapat mengubah hasil.

“Ya apapun nanti keputusannya adalah hak prerogatif Bawaslu berdasarkan bukti-bukti yang ada dan kajian-kajian yang dilakukan,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa usai pleno PSU tingkat Kabupaten, pasangan AGI SAJA keluar sebagai pemenang. Pasangan yang didukung oleh mayoritas partai besar di Barut itu mengungguli rivalnya 339 suara. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page