
MUARA TEWEH-Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh, Ading Saidhy, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan kegiatan pembimbingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial E.
Kegiatan ini dilakukan setelah E menjalani diversi dan dikembalikan kepada orang tua dengan masa pengawasan selama 6 bulan.
Pembimbingan dilaksanakan di Bapas Muara Teweh pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan tujuan memberikan arahan, motivasi, serta dukungan moral agar E dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan terhindar dari perilaku menyimpang. PK Pertama Bapas Muara Teweh, Karya, turut terlibat dalam pendampingan ini.
Kabapas Ading Saidhy menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Tugas kita bersama adalah memastikan mereka mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri. Orang tua harus memberikan pendampingan penuh kasih sayang sekaligus pengawasan yang tepat,”ujarnya.
Bapas Muara Teweh berkomitmen menjalankan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, termasuk ABH, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Harapannya, anak-anak yang pernah berkonflik dengan hukum dapat kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. *(Arnold/red)*
Tidak ada komentar