Pemkab Barito Utara Minta Para Camat Lakukan Pendataan Tambang Rakyat

redaksi
9 Jun 2026 12:52
2 menit membaca
Muara Teweh– Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai memetakan ulang aktivitas pertambangan rakyat di seluruh kecamatan. Langkah ini dilakukan dalam rangka menyusun usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pusat.
Surat permohonan data yang dikeluarkan Sekretariat Daerah setempat, bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026, secara resmi ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Barito Utara.
Dalam surat tertanggal 9 Juni 2026 itu, Pemkab meminta tiga informasi kunci: titik koordinat lokasi tambang rakyat, perkiraan luas area yang dikelola masyarakat, serta jenis komoditas yang ditambang (misalnya emas).
“Kami ingin menata, melegalkan, dan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan,”ujar Sekda Barito Utara, Drs Muhlis.
Data dari lapangan dinilai sangat krusial agar usulan WPR akurat, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum dan keselamatan kerja bagi penambang rakyat.
Para camat diminta menyerahkan data melalui Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara.
Pemerintah daerah menegaskan, pengusulan WPR ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya nyata memberi ruang legal bagi aktivitas pertambangan skala rakyat yang selama ini kerap berada dalam abu-abu hukum. Dengan WPR, diharapkan pengelolaan sumber daya alam lebih teratur, ramah lingkungan, dan menguntungkan masyarakat setempat.
Tembusan surat disampaikan kepada Bupati Barito Utara dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara, menandakan seriusnya koordinasi lintas sektor dalam program ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page