Kewenangan Perizinan Berusaha Barut Tetap Diselenggarakan DPMPTSP

redaksi
8 Nov 2025 14:50
2 menit membaca

MUARA TEWEH– Pemkab Barito Utara (Barut) tetap tetap pemberian pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

“Tidak ada perubahan, pendelegasian ini tetap pada kewenangan Dinas PMPTSP Barito Utara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan non perizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” kata Kepala Dinas PMPTSP Barut, Jufriansyah di ruang kerjanya, Sabtu (8/11/2025).

Dia bilang, adapun kebijakan ini juga tetap sesuai Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 yang merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Aturan ini, sebut Jufriansyah menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission) baik yang bersifat utama maupun penunjang.

“Selain itu perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten,” kata dia didampingi Kabid Perizinan, Zoelkaida Isnaini.

Jufriansyah kembali menjelaskan lagi, sektor-sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan antara lain perizinan berusaha berbasis risiko meliputi perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya.

Perizinan penunjang usaha yakni kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.Perizinan dan Non perizinan di luar kegiatan usaha, seperti sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan lainnya.

Dalam sektor nonperizinan, DPMPTSP Barut berwenang memberikan bentuk-bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, yang tetap mengacu pada regulasi masing-masing sektor teknis.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” jelas Jufriansyah.

Penerapan Perbup ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi daerah yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink

You cannot copy content of this page