
BARITOINFO, BUNTOK-Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, karena menggunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di salah satu perusahaan di Barito Selatan.
Pria berinisial HL (23) itu terjaring oleh pihak Imigrasi Palangka Raya saat ada patroli keimigrasian dari tim inteligen dan penindakan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya Mulyadi pada Sabtu 14 September 2024 mengatakan bahwa pihaknya mendeportasi HL pada hari Kamis 12 September 2024.
“HL terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggalnya,” ujar Mulyadi.
Tindakan HL bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berlaku di Indonesia, yakni pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan dari bekerja.
“Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan bahwa HL dideportasi dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Jakarta.
“Kita juga ajukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan efek jerah bagi para WNA lainnya untuk selalu taat pada aturan di Indonesia,” ujarnya. (Yul/Red)
Tidak ada komentar