Mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar Ditetapkan Jadi Tersangka

redaksi
26 Jul 2024 23:53
NASIONAL 0 782
1 menit membaca

BARITOINFO, JAKARTA-Mantan bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat tahun 2009.

Penetapan tersangka terhadap anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu dilakukan usai dirinya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalteng, Jumat 26 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan meiliki keterlibatan terhadap perkara ini, dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.

Harli menambahkan, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ujang bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Nantinya, Ujang bakal ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kejagung menangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat.

Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan setelah anggota DPR itu kembali ke Tanah Air dari lawatan ke Vietnam.(Yul/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page