BARITOINFO, PALANGKA RAYA-Kasus pencurian dengan cara mencungkil jok motor korban di Palangka Raya beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Pelaku berinisial F(37) terpaksa berakhir ditangan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan pelaku berhasil ditangkap setalah ada informasi dari masyarakat.
“Setelah dapat laporan dari masyarakat, kita langsung gerak cepat untuk tangkap pelaku,” ujar Ronny, Selasa 17 September 2024.
Ronny menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis. Ia beraksi di area Gor Indoor dengan cara mencungkil jok motor korban.
“Pelaku ini punya alat khusus untuk congkel jok motor agar bisa mengambil barang-barang berharga didalamnya,” terangnya.
Terhadap kasus ini, pelaku harus menghadapi pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (AM/Red)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar