Anggota DPRD Barut Minta Pengelolaan Dana Desa Harus Disosialisasikan

redaksi
19 Jul 2025 11:11
2 menit membaca

MUARA TEWEH-Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Jamilah, meminta kepada Pemkab Barut, melalui dinas terkait, agar menyosialisasikan terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) kepada semua Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya.

Legislator Barut Jamilah mengatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan agar nantinya semua kades dapat mengelola keuangan desa sebaik mungkin dan sesuai aturan yang berlaku.

“Karena jika penggunaannya tidak sesuai aturan yang berlaku, tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan hukum,” katanya, Sabtu (19/07).

Legislator asal PKS Barut ini menuturkan, bahwa DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah untuk semua desa tujuannya untuk meningkatkan pembangunan dan memberdayakan masyarakat.

“Jadi, pengelolaan dan penggunaanya harus sesuai ketentuan serta tepat sasaran,” imbuh Jamilah.

Untuk itulah, lanjut legislator Jamilah, pemahaman-pemahaman tentang pengelolaan DD dan ADD harus disosialisasikan oleh pihak dinas terkait kepada semua kades di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran.

“Sehingga jika Kades mengelola keuangan desanya dengan baik dan benar, maka pembangunan akan meningkat serta masyarakatnya juga akan semakin sejahtera dan tethindar dari penyalahgunaan anggaran DD maupun ADD,” lanjutnya.

Jamilah juga meminta dan berharap kepada seluruh kades beserta perangkatnya, untuk tidak segan-segan berkonsultasi kepada pihak yang lebih tahu terkait pengelolaan serta penggunaan keuangan desa tersebut.

Bisa juga langsung berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, jika terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Ini semua untuk kebaikan di pemerintahan desa masing-masing dalam mengelola DD dan ADD,” tegasnya.

Legislator Jamilah menambahkan, jika Inspektorat merupakan salah satu perangkat daerah yang melakukan pengawasan terus menerus terhadap pemdes.Salah satu bentuk pengawasannya adalah berupa pemantauan.

“Hal ini bertujuan, untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi hasil temuan pemeriksaan Inspektorat ditindaklanjuti. Selain itu, juga melakukan fungsi konsultasi kepada desa terkait pengelolaan keuangan desa yang lebih baik dan tepat sasaran,” tuntasnya. (Arnold/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink