Keputusan Hukum Menangkan Mariate Nyahan, 7 Rumah dan 2 Ruko di Bartim Digusur

redaksi
4 Okt 2024 00:13
BERITA DAERAH 0 1536
2 menit membaca

BARITOINFO, TAMIANG LAYANG-Mariate Nyahan T Unting kini bernapas legah seraya bersorak ria. Pengacaranya Wangivsy Eryanto pun mungkin demikian. Buah kesabaran mereka kini terjawab sudah.

Kegembiraan itu hadir berupa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan di Jalan A Yani, KM 4,Kelurahan Tamiang Layang, Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kali ini akhirnya dieksekusi. Proses ini dijalani mereka kurang lebih enam tahun.

Eksekusi terhadap bangunan diatas lahan sekitar dua hektare itu dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis 3 Oktober 2024. Saat eksekusi, pihak juru sita PN Tamiang Layang menggunakan alat berat dan dikawal oleh sejumlah aparat dari Polres Barito Timur.

Tentang eksekusi 2 ruko dan 7 rumah yang sudah final proses hukumnya itu, Humas PN Tamiang Layang, Arif Heryogi menerangkan bahwa eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan pada penetapan KPN Tamiang Layang Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Tml dan berbagai putusan lainnya yang sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari PN, PT Palangkaraya, hingga Mahkamah Agung, termasuk Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2022.

“Berdasarkan keputusan pengadilan serta melalui berbagai tahapan proses hukum yang sudah ditempuh cukup lama, akhirnya hari ini dilakukan eksekusi,” ujar Arif.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Wangivsy Eryanto saat dikonfirmasi mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang sudah menjalankan hasil putusan dari proses hukum yang dilalui cukup lama.

“Sebagai pengacara tentu terharu dan puas karena setelah melewati proses hukum yang panjang dan berbagai rintangan serta tantangan, akhirnya hari ini objek yang disengketakan dieksekusi,” tutur pengacara humble itu.

“Persoalan ini sempat dibawa ke PTUN Palangka Raya dan dapat banyak perlawanan,” tambah pengacara murah senyum itu.

Lebih lanjut, Wangivsy mengatakan bahwa meskipun melewati proses yang panjang dengan segala tantangan yang dihadapi, dirinya sejak awal optimis keadilan akan berpihak kepada kliennya Mariate Nyahan T Unting yang adalah ahli waris sah.

“Bagi saya yang sudah biasa tangani perkara perdata, hal semacam ini bukan semata-mata tentang waktu tetapi tentang keadilan yang harus berpihak kepada yang berhak. Dalam hal ini yang berhak mendapatkan keadilan adalah klien saya Mariate Nyahan T Unting, yang merupakan ahli waris sah,” tutup Wangivsy. (AM/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x
Seedbacklink