BARITOINFO, PALANGKA RAYA-Oknum polisi bernama Anton Kurniawan yang membunuh dan mencuri mobil seorang sopir berinisial BA beberapa waktu lalu akhirnya dipecat dan ditetapkan jadi tersangka, Senin 16 Desember 2024.
Polisi berpangkat Brigadir itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan, dikumpulkan barang bukti dan diperiksa 13 saksi dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir AK.
“Dan selanjutnya melalui mekanisme penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AKS dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ucap Nuredy.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir AK juga telah dijatuhi sanski pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Nugroho.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa terkuaknya kasus pembunuhan dan pencurian mobil yang menyeret oknum polisi ini berawal dari adanya penemuan mayat korban berinisial BA di Katingan Timur.
Mayat yang sudah membusuk dan sudah tak dikenal itu ditemukan di salah satu kebun kelapa sawit di Katingan Timur.
Informasi yang beredar, BA dibunuh saat dirinya sedang parkir dipinggir jalan. Usai dibunuh dan dibuang, mobil korban diduga diambil lalu dijual oleh terduga pelaku yang merupakan oknum polisi. (Tim/red)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar