Usai Geledah di Pemkab Barut, Kejati Kalteng Sita PT Pagun Taka

redaksi
12 Feb 2025 19:24
DAERAH NASIONAL 0 1435
2 menit membaca

BARITOINFO,MUARA TEWEH-Usai menggeledah ruangan hukum Sekretariat Daerah Barito Utara terkait kasus perizinan tambang, pada Selasa (11/02), keesokan harinya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah langsung melakukan penyitaan terhadap salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Teweh Tengah dan Montalat, Kabupaten Barito Utara, Rabu (12/02).

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penyitaan terhadap Lahan PT Pagun Taka yang terletak di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho, Rabu (12/02).

Penyitaan aset yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu seluas 2 ribu hektar lebih.

“Luas area yang disita seluas 2.337 (dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh),” beber Eko.

Lebih lanjut Eko mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penetapan Ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara.

“Kita sita berdasarkan surat perintah penyitaan Kajati Kalteng dan penetapan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara,” terang Eko.

Saat ditanya, apakah perusahaan PT Pagun Taka saat ini sedang beroperasi, Eko mengatakan terlihat tidak beroperasi.

“PT Paguntaka terlihat di lokasi tidak beroperasi,” tuturnya.

Diakhir perbincangan, Eko mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari jajaran Distamben dan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pendalaman. (Old)

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa kasus pemberian Izin Usaha Tambang yang sedang berproses terjadi pada tahun 2009-2012. Saat itu Barito Utara dipimpin oleh Yuliansyah sebagai Bupati. (Tim/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page