MUARA TEWEH-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Anggota DPRD Barut, H. Tajeri kepada media ini mengatakan adanya keputusan untuk PSU mengartikan bahwa ada pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 lalu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
“Karena ada PSU maka pemerintah harus mengeluarkan lagi anggaran. Otomatis anggaran untuk program yang lain pasti tergeser atau menjadi korban,” ujar Ketua Partai Gerindra Barut itu, Selasa (04/03).
“Untung hanya dua TPS, kalau keputusan kemarin lebih dari dua maka anggaran tentu akan bertambah untuk PSU,” tambahnya.
Politisi yang dikenal cerewet untuk urusan publik ini mengingatkan agar kedepan penyelenggara pemilu dan juga pengawas pemilu bekerja dengan prinsip kehati-kehatian dan selalu berpedoman pada aturan-aturan tentang pemilu yang diatur dengan kajian yang mendalam.
“Jadi ini untuk pembelajaran kedepan agar tidak terulang kembali, penyelenggara harus banyak membaca aturan yang berhubungan dengan undang undang pemilu dan perundangan lainnya. baca, baca, baca dan baca serta memahami,” tegasnya.
Diakhir perbincangan, Tajeri sangat mengharapkan agar PSU di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu nanti berjalan aman dan damai.
“Siapapun nanti terpilih itulah pemimpin kita. Kita serahkan keputusannya kepada masyarakat yang akan menentukan. Yang paling penting kondusifitas di Barut tetap terjaga,” tutupnya. (Arnold/red)
Tidak ada komentar